KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH menyerahkan kepada penegak hukum atas kasus suap pengadaan alat PCR COVID-19 untuk diproses.
Menurut Ali Mazi, dirinya percaya penuh kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang saat ini menangani kasus korupsi pengadaan alat PCR COVID-19 di lingkup Dinas Kesehatan Sultra.
“Saya yakin, kejaksaan bekerja profesional dalam melakukan penyidikan dalam kasus ini,” katanya kepada awak media, Rabu (10/2/2021).
Sedangkan terkait pengakuan tersangka dr. AH yang menyebut jika uang suap pengadaan alat PCR akan dibagikan ke sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Sultra, Ali Mazi mengaku tak tahu. Namun ia menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kepada Kejati Sultra.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.
