Kendati demikian, Ali Mazi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka, bahkan saat inipun tersangka dr. AH telah diberikan bantuan hukum oleh institusi.

Baca juga: 12 Ribu UMKM di Kendari Terima Bantuan Presiden

“Itu pasti diberi bantuan hukum, saat inikan sudah dikasih bantuan hukum oleh institusi,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui proses pengadaan alat PCR tersebut.

Bukan hanya itu, Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengaku pihaknya akan terus memburu siapa-siapa saja yang dianggap mengetahui maupun ikut terlibat dalam proses pengadaan alat PCR COVID-19.