Dalam kasus ini juga, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) dan reagen PCR dengan nilai total Rp 3,1 miliar.
Dua tersangka pemberi suap, yaitu IA selaku teknikal sales PT Genecraft Labs dan TG, Direktur PT Genecraft Labs. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, b; Pasal 5 Ayat (2); Pasal (11) juncto Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, penerima suap adalah dr AH, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinkes Sultra. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi. IA dan TG ditahan di dua tempat berbeda di Kendari, sementara dr AH menjadi tahanan kota karena mengalami patah kaki. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha
