Foto: Dok Humas Pemprov

 

Penunjukan Sekda menjadi Plh berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sekretaris daerah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Diketahui, penunjukan Pj wali kota oleh Pemerintah Pusat akan disampaikan melalui SK Kemendagri.

Foto: Dok Humas Pemprov