KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara resmi mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Instruksi Gubernur tersebut bernomor 443.2/3662 tahun 2021, menetapkan perpanjangan PPKM di Sulawesi Tenggara dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Instruksi gubenur tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, Rabu (23/8/2021).
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat COVID-19 terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021, tulis Gubernur Ali Mazi dalam instruksi yang diteken 23 Agustus 2021,” jelas Ridwan Badallah.
Sesuai isi instruksi tersebut, ada 12 daerah di Sulawesi Tenggara yang masuk dalam kategori PPKM Lever 3, yakni Kota Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur Kolaka Utara, Kabupaten Buton Utara, Buton Tengah, Kota Baubau dan Muna Barat
