KENDARI, TELISIK.ID - Jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), menjadi sorotan bebagai pihak.
Selain dari pakar Hukum Tata Negara, sorotan juga datang dari Anggota DPRD Sulawesi Tenggara. Pasalnya, dewan menilai Plt tidak mempunyai kewenangan penuh.
Tak tanggung-tanggung, saat ini sebanyak 12 OPD di lingkup Pemprov Sultra dijabat Plt selama hampir dua tahun.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, Drs. H Abustam, M.Si mengatakan, jabatan kepala dinas boleh diisi Plt akan tetapi hanya selama 3 bulan, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt sangat terbatas.
Baca juga: PKS Keluarkan Rekomendasi di Empat Daerah, Konkep Dua Pilihan
