"Saya melihat Ali Mazi tersandera janji politiknya sendiri sehingga dalam mengangkat pejabat struktural di lingkup Pemprov Sultra hanya berdasarkan pertimbangan politik, bukan kajian akademik," ujar Abustam kepada Telisik.id, Rabu (10/6/2020).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, terkait jabatan pimpinan OPD, sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-undang No 30 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN No 2 tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
"Ini jelas bahwa Pegawai Negeri Sipil Yang ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas, melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan bukan bertahun-tahun," tegas Abustam.
Untuk itu, H. Abustam mengingatkan Gubernur Ali Mazi untuk segera mendefinitifkan Plt Kepala Dinas agar bisa mendukung visi misi pasangan AMAN dalam menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Reporter: Siswanto Azis
