Sebelumnya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, Anies dan Prasetyo Edi akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) besok, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Ia pun berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.
