"Tapi kita tak bisa gegabah memvonis oknum pejabat itu bersalah. Karena membuktikan soal seks itu susah. Kita percaya saja kepada penegak hukum karena mereka yang menangani kasus itu. Soal pejabat itu, dia sudah mau pensiun. Tapi kalau dia salah, tetap sama di mata hukum," tutupnya.
Sebelumnya, seorang janda beranak dua inisial DS (35), melaporkan kekasihnya di Polda Sumatera Utara. Pasalnya, sang kekasih dianggap tak menepati janji.
Sang kekasih adalah oknum ASN yang disebut-sebut merupakan salah satu pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Laporan DS telah diterima di Polda Sumatera Utara sesuai nomor laporan pengaduan yang tercatat di Polda Sumatera Utara, STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT "III". Laporan DS ditangani serius oleh Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Reporter: Ones Lawolo
