KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak enam kepala daerah di Sultra terkena teguran dari Kemendagri, karena diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020.

Kepala daerah tersebut adalah Bupati Muna, Bupati Mubar, Bupati Konut, Bupati Konawe, Bupati Wakatobi dan Bupati Butur, termasuk juga Gubernur Sultra, H. Ali Mazi.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Teguran kepala daerah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu mengenai pedoman netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Baca juga: Warga Kurang Mampu Kini Punya Layanan Bantuan Hukum Gratis