Inspektur Jendral Kemendagri, Tumpak Haposan menerangkan, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum menindaklanjuti Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Atas dasar itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN meliputi 10 Pemprov, 48 Pemkab, dan sembilan Pemkot.
Berdasarkan PP No 12 tahun 2017 Kepala Daerah diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.
"Kepala Daerah selaku PPK diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kepala daerah yang tidak menghiraukan itu maka akan dikenai sanksi baik sanksi moral dan disiplin," ujarnya, dikutip Kompas.com. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
