Dua tahun terbukti layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.
Pasalnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tanpa kartu PT Bank Sumut.
Namun sampai per Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI, ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.
Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.
