“Di antaranya, memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah/kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah pernikahan dini,” jelasnya.

Setidaknya, lanjut Andriyanto, tak memperkenankan perkawinan di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur mengajak untuk mensosialisasikan usia matang menikah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali