Rekomendasi Bupati diberikan hanya dalam kurun waktu satu tahun, namun jika dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi persyaratannya dengan sendirinya rekomendasi tersebut menjadi gugur atau kadarluasa.
Sehingga berdasarkan kedua surat rekomendasi tersebut, terdapat perbedaan lokasi antara jetty PT Tiran Indonesia dengan PT KDI.
"Jadi jika PT KDI menunjuk atau mengklaim bahwa lokasi jetty PT Tiran Indonesia adalah miliknya itu dia salah menunjuk lokasi jetty, karena sudah jelas dalam rekomendasi Bupati Konawe Utara terdapat perbedaan titik koordinat yang cukup jauh jaraknya," katanya.
"Untuk itu kepada rekan-rekan pihak LSM, kita jangan mau lagi hanya dimanfaatkan oleh PT KDI," tambahnya.
