MAKASSAR, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Sidang yang dibuka sejak pukul 11.00 WIB itu sempat ditunda.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim juga mengungkapkan, Nurdin Abdullah sah dan terbukti menerima hadiah dari Agung Sucipto dan Edy Rahmat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Menimbang, berdasarkan fakta, terdakwa (Nurdin Abdullah) terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata  Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) sore.

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Nurdin Abdullah adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.