Baca Juga: Tertidur di Rumah Makan, Motor Tukang Sol Sepatu Dicuri Maling
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam pukul 22:15 Wita.
Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Zaenal Abidin, usai sidang mengatakan, secara umum putusan majelis hakim sudah mengambil alih tuntutan jaksa.
“Sebagaimana rekan-rekan tahu semua, putusan ini majelis hakim sudah mengambil alih sebagian besar tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya,” ucapnya melalui rekaman suara. (A)
