"Apalagi pemerintah pusat sudah menyatakan secara resmi berlakunya pembatasan mikro hingga 5 Juli. Harus ditaatilah. Jangan sampai pertemuan-pertemuan tersebut jadi klaster baru. Dan penyelenggara bisa dipidana lho. Kalau memaksa melakukan pertemuan yang melanggar prokes dan pembatasan yang telah dikeluarkan pemerintah," kata LaNyalla ditulis Senin (28/6/2021), dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.
Hari itu, LaNyalla menerima 10 perwakilan asosiasi yang merupakan anggota luar biasa Kadin Indonesia yang meminta dirinya untuk memberi imbauan kepada Kadin Indonesia untuk menunda Munas Kadin.
LaNyalla mengatakan, Kadin Indonesia sebagai organisasi para pengusaha, tentu harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan rakyat kecil hajatan dibubarkan polisi, tapi para pengusaha malah menggelar pertemuan besar.
Sebelumnya juga sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Kadin Prihatin COVID-19 akan menempuh jalur hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin VIII.
Kepala Lembaga Mediasi Bisnis Kadin Indonesia John Pieter Nazar dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu, menuturkan permintaan untuk menunda Munas Kadin telah dilakukan secara organisasi, namun tidak digubris.
