“Perlu kajian kritis secara mendalam terkait konteks historis (budaya) dan ditinjau kembali secara kajian teoritis. Agar tidak ada yang merasa didiskriminasi. Saya berharap, secepat mungkin PERDA diluncurkan agar tidak ada lagi korban diskriminasi,” tulis Ardiyansah Talundima.

Menanggapi petisi #StopKawinTangkap, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu menyatakan dukungannya atas petisi itu. Menurutnya, adat yang melanggar hak asasi manusia harus dihilangkan. Namun, berdasarkan keterangannya, Gubernur NTT belum membahas soal ini.

“Oleh sebab itu, kami memerlukan dukungan kawan-kawan untuk mendorong Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Kn. agar mengeluarkan Perda Larangan Praktik Kawin Tangkap di 4 Kabupaten di Pulau Sumba sehingga jika ada yang masih melakukannya dapat diproses secara hukum”, harap Darwita.

Hingga pukul 07.14 WIB hari ini, petisi online StopKawinTangkap telah ditandatangani 11.798 dari 15.000 tanda tangan yang ditargetkan pembuat petisi.

Reporter: Marwan Azis