KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), akhirnya buka suara soal polemik kelambanan proses persetujuan dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sultra.

ASR mengungkapkan, semua kewenangan sektor pertambangan mineral logam (nikel) sudah diambil alih pemerintah pusat.

Sementara, kewenangan pemerintah daerah hanya pada sektor pertambangan MBLB atau galian C, sehingga Pemprov Sultra berupaya memastikan sektor ini berkontribusi nyata bagi daerah.

"Makanya dengan kewenangan yang sisa-sisa itu, saya perketat. Saya kumpulkan mereka (perusahaan tambang MBLB) dan saya tanya, sekarang anda kontribusi apa?" ujar ASR dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Selasa (21/7/2026) malam.

Ia menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang MBLB, yaitu wajib membuka rekening perusahaan di Bank Sultra dan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi di Bank Sultra.