KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur Sultra, Ali Mazi, menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sultra untuk memberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3118 tahun 2021. Instruksi itu terkait dengan perpanjangan PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Sultra.

Selain instruksi Gubernur Sultra, juga bagian dari menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

“Perpanjangan ini dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” ucap Ali Mazi dikutip melalui Instruksinya yang dikeluarkan pada Kamis (22/7/2021).

Dalam instruksi tersebut, memerintahkan wali kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 agar melaksanakan perpanjangan PPKM mikro, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona.