Selanjutnya, Wali Kota Baubau dan bupati se-Sultra untuk melaksanakan perpanjangan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang berpotensi COVID-19.

Gubernur Sultra, Ali Mazi (kiri), bersama Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas (kanan). Foto: Ist.

 

Pada poin ketiga dari instruksi tersebut, menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM mikro diperpanjang sejak 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, juga meminta bupati dan wali kota se-Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing, dengan berpedoman pada instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.

Tembusan instruksi tersebut kepada Mendagri Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra di Kendari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra di Kendari dan arsip.