4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

Baca Juga: Tina Nur Alam Serahkan 25 Paket Peraga Edukatif Anak Usia Dini di TK Kuncup Pertiwi