Baca Juga: Gubernur dan Wagub Sultra Apresiasi Promosi Jabatan La Ode Aries El Fathar
2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 3 dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,
h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
