i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara,

k. untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,

i. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan rapat/ seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,

m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online, ojek (pangkalan dan online), dan luring (lokasi dinyatakan aman kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah. (C-Adv)