4. Pajak alat berat harus dilunasi.
5. Penyaluran dana CSR minimal 2-4?ri laba bersih dan digunakan untuk masyarakat sekitar tambang.
Pemerintah provinsi menyatakan siap membuka ruang dialog, tetapi tidak akan mentolerir pelanggaran kewajiban yang merugikan daerah. Seluruh pelaku usaha diminta menandatangani komitmen kesadaran pajak dan CSR secara sukarela, tanpa tekanan.
Dengan target investasi sebesar Rp13,28 triliun pada 2025, dan capaian baru sekitar 34% pada triwulan I, Pemprov Sultra mendorong agar iklim investasi dibangun atas dasar kepatuhan dan tanggung jawab sosial. (B)
Penulis: Erni Yanti
