Baca juga: Kawasan RTH di Kendari Terus Dipercantik

"Pengurusan proses hibah tanah kantor KPU Kota Kendari sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, namun baru saat ini mendapatkan disposisi gubernur," kata Jumwal.

Proses hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada KPU Kota Kendari sangat penting untuk tertibnya pencatatan dan pengelolaan aset sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kata Jumwal, BPKAD Sultra akan segera memproses administrasinya untuk diteruskan ke DPRD Sultra.

"Sesuai peraturan bahwa proses hibah harus melalui persetujuan DPRD, sehingga BPKAD segera mengusulkan ke DPRD," ujar Jumwal yang juga mantan jurnalis.