Penilaian dilakukan dengan melihat kemampuan, integritas, serta kapasitas masing-masing peserta, agar jabatan yang diisi benar-benar ditempati oleh figur yang dinilai layak.
“Ini bagian dari cara kita memilih aparatur dengan sistem meritokrasi, yakni mencari orang yang punya kemauan dan kemampuan. Kita ingin memastikan bahwa orang yang menempati jabatan adalah yang paling layak dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” tegas Andi Sumangerukka.
Dari hasil seleksi yang diumumkan, peserta dibedakan dalam dua kategori, yakni “lolos” dan “lulus”. Peserta dengan status lolos akan langsung mengisi jabatan yang tersedia, yang terdiri dari 27 posisi Eselon III dan 24 posisi Eselon IV.
Sementara peserta dengan kategori lulus dinilai memiliki potensi dan kompetensi, namun belum ditempatkan pada jabatan tertentu.
Mereka selanjutnya akan dimasukkan ke dalam bank data atau daftar tunggu (waiting list), untuk dipersiapkan mengisi jabatan yang lowong di kemudian hari.
