KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 perihal penundaan kegiatan yang bersifat pemborosan anggaran, serta mendorong langkah konkret yang pro-rakyat di tengah situasi nasional yang dinamis.

Surat edaran ini ditandatangani di Kendari pada 29 Agustus 2025 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sulawesi Tenggara.

Melalui surat edaran ini, Pemprov Sultra menginstruksikan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat guna menjaga stabilitas sosial serta ketertiban publik.

Baca Juga: PKKMB UHO 2025 jadi Momen Haru, Ribuan Mahasiswa Baru Diberi Pesan Doakan Prof Armid