Dalam surat tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka juga menekankan pentingnya pengaktifan peran Forkopimda sebagai wadah sinergi lintas sektor di tingkat daerah.
"Diharapkan, koordinasi yang kuat antarlembaga dapat membantu meredam potensi keresahan sosial serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah," demikian isi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Demo Akbar 1 September, Siswa se-Kota Kendari Diliburkan
Surat edaran ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pemprov Sultra mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti edaran ini secara serius dan bertanggung jawab.
