KENDARI, TELISIK.ID - Ada tiga penyebab yang membuat kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan.

Hal itu dikemukakan Gubernur Sultra dalam sidang paripurna di Gedung DPRD. Dalam sidang yang mengagendakan Penjelasan Gubernur atas Rancangan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, gubernur mengatakan, perubahan kebijakan APBD dilakukan dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD hingga akhir Tahun Anggaran 2021.

“Selain itu, tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran prioritas pembangunan daerah agar dapat mencapai target pembangunan daerah pada tahun 2023 sebagai akhir periode RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023,” jelasnya.

Sebab pertama, dikarenakan perubahan kebijakan pendapatan daerah. Dijelaskan, target pendapatan daerah mengalami perubahan yang sebelumnya sebesar Rp 4,158 triliun menjadi Rp 4,172 triliun.

Gubernur Ali Mazi saat memberikan penjelasan atas Rancangan KUA PPAS APBD-P. Foto: Dinas Kominfo Sultra