Pembayaran dilakukan sesuai dengan apa dikerjakan oleh pihak kontraktor. Pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tersebut tidak boleh merugikan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Saya tidak mau merugikan provinsi. Karena ini milik rakyat Sumatra Utara. Mari sama-sama kita kawal proyek ini untuk yang terbaiknya. Seluruh kadis yang menangani kegiatan ini diminta bekerja dengan maksimal," ungkapnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
