Kemudian, Fraksi PAN yang mempertanyakan tentang percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, pemerintah provinsi tetap berkomitmen untuk mendukung pemekaran Provinsi Kepulauan Buton melalui upaya koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak agar pemekaran tersebut dapat segera terwujud.

Tentunya, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, gubernur menyampaikan postur pendapatan daerah yang mengalami peningkatan sebesar 2,21 persen dari anggaran semula sebesar Rp 4,158 triliun menjadi Rp 4,250 triliun.

Peningkatan tersebut bersumber dari komponen Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan dana transfer. Peningkatan komponen PAD sebesar 8,26 persen dihitung berdasarkan perkiraan riil realisasi penerimaan PAD yang telah diperkirakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Realisasi PAD sampai dengan September 2021 sebesar 70,42 persen, dengan rincian, realisasi PKB 65,48 persen, BBNKB 65,30 persen, PBB-KB 74,42 persen, pajak air permukaan 2,96 persen, dan pajak rokok 80,31 persen.