Lokasi adalah tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

"Ada empat orang diamankan. Mereka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut," ucapnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun menambahkan, keempat pelaku adalah pekerja dan sedang memburu pemiliknya.

"Kami dapati keempat pelaku ini sedang melakukan praktik ilegal itu. Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," tuturnya.

Dari lokasi, petugas kepolisian menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek.