Baca Juga: Sidang Putusan Kedokteran Jekson Lubis dan Rekan Ditunda, Keluarga Korban Malpraktik Kecewa

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.

Kombes Pol Teddy Marbun mengaku. pihaknya masih mendalami sejak kapan praktik ilegal itu berlangsung.

"Rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli ini masih dikembangkan. Kita mendalami sejumlah dokumen yang dimiliki perusahaan ini mengenai datanya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy