"Masih didalami, semua informasi yang berkembang masih terus didalami. Mohon untuk bersabar ya," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi mengakui, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya menjadi tersangka diduga dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan AH ikut membantu kehidupan ilegal itu. Dikenakan pasal 53 dan 55 turut serta," tambahnya.
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
Kemudian, Kombes Pol Teddy Marbun menambahkan, AH diduga menerima setoran dari perusahaan swasta itu sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
