"Jadi, perannya itu masih terus didalami. Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AKBP AH telah di PTDH oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Perwira polisi itu dipecat diduga tidak profesional sebagai anggota Polri. Selain itu, AKBP AH juga diduga membekup gudang solar ilegal milik PT Almira dan mendapatkan setoran dari perusahaan swasta itu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
