JAKARTA, TELISIK.ID – Advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), rupahnya disorot anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jimly Asshiddiqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, seorang pengacara atau advokat menjabat ketua umum partai politik sulit diterima etika kepantasan.

Apalagi turut mempersoalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai lain. Akan tetapi, ia tidak menyebut siapa yang dimaksud Jimly.

Ia mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan seiring dengan penegakan etika bernegara.

“Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," kata Jimly dikutip dari twitternya, Minggu (3/10/2021).