Namun, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi dengan menyindir balik anggota DPD RI, Prof Jimly.
Yusril yang juga menjabat ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini menggunakan kalimat sama yang sebelumnya digunakan Jimly.
"Pertanyaan yang sama bisa saja dikemukakan, apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif?" sindir Yusril.
Bahkan Yusril menyebut Jimly meninggalkan warisan atau legacy memalukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prof Jimly batalkan UU KY (Komisi Yudisial) yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi etik dan perilaku hakim, sehingga KY tidak bisa mengawasi hakim MK. Ini legacy paling memalukan dalam sejarah hukum kita ketika Prof Jimly menjadi Ketua MK," kata Yusril.
