"UU Kekuasaan Kehakiman tegas memerintahkan agar hakim mundur menangani perkara kalau dia berkepentingan dengan perkara itu. Di mana etika Prof Jimly?" sambungnya.
Selain itu, Yusril juga menjelaskan, perbedaan pandangannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Terkait upaya Yusril dan kliennya (Demokrat hasil KLB di Deli Serdang) mengajukan Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Menurut Yusril, Mahfud berpandangan bahwa upaya yang dilakukannya adalah untuk mendongkel kekuasaan Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Padahal, kata Yusril, ia tidak ada urusan dengan hal tersebut.
"Pak Mahfud itu pikirannya, oh ini mau mendongkel AHY. Tidak ada gunanya itu Yusril menguji ini. Tidak bisa mendongkel AHY. AHY tetap sah. Saya tidak ada urusannya dengan dongkel tidak dongkel AHY. AHY jadi Ketua Demokrat saya tidak untung. Dia tidak jadi Ketua pun saya tidak rugi," kata Yusril di kanal Youtube medcom id, Minggu (3/10/2021).
