Yusril menegaskan, ia telah berpikir jauh ke depan dalam upaya tersebut. Menurutnya, apabila upaya terobosan hukum tersebut dikabulkan maka akan banyak orang yang menguji AD/ART partai ke MA.

Baca Juga: Gerindra Setuju Usulan Pemerintah Terkait Pelaksanaan Pemilu 2024

Baca Juga: Kena PHK, Pria Ini Jadi TikToker Paling Populer dan Tajir

Sebelumnya, Mahfud menyatakan gugatan atas AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril tak akan berujung pada pengalihan kekuasaan Demokrat yang sekarang.

Meskipun nantinya Yusril memenangkan Judicial Review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.