BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Salah satu anggota DPRD Buton Selatan (Busel) Fraksi PDIP, Dodi Hasri terancam terkena pergantian antar waktu (PAW).

Ancaman PAW itu menguat menyusul upaya gugatan Dodi Hasri bersama Bupati Busel, La Ode Arusani terkait pembatalan SK pembentukan Pansus hak angket DPRD di PTUN Kendari.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Busel, La Hijira mengatakan, sebuah kekeliruan besar apabila terdapat anggota DPRD yang berupaya menggugat keputusan DPRD. Apalagi, keputusan itu diambil melalui paripurna sah dan korum.

"Kalau yang dilapor itu adalah pribadi masing-masing anggota DPRD itu boleh. Tapi Kalau mau gugat SK yang diambil melalui paripurna itu riskan sekali. Tapi saya akan pelajari dulu aturannya," bebernya, Kamis (17/9/2020).

Ketua Pansus hak angket terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu Bupati Arusani ini mengatakan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan apabila terdapat anggota maupun pimpinan yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.