Selain itu lanjutnya, pelanggaran kode etik sama halnya dengan melanggar sumpah dan janji jabatan.
Saat dihubungi wartawan ini, Dodi Hasri mematikan ponselnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Busel Fraksi PDIP, Dodi Hasri bersama Ketua PDIP Busel yang juga Bupati Arusani melayangkan upaya gugatan di PTUN Kendari terkait SK pembentukan Pansus hak angket nomor 3/DPRD/2020, soal dugaan penggunaan ijazah palsu.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin
