KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, La Ode Kabias, membeberkan fakta persidangan gugatan perdata Rp 20 miliar yang dilayangkannya kepada mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir.
La Ode Kabias selaku penggugat mengatakan, hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI, pada Senin (21/8/2023) lalu, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dimana yang dihadirkan sebagai saksi dari tergugat satu yakni pihak Pemkot Kendari.
"Fakta persidangan terungkap saksi atas nama Bagus Irianto Kabid di BKSDM, saat ditanya oleh hakim, apakah rekomendasi KASN perlu ditindaklanjuti, dia menjawab tidak perlu ditindaklanjuti. Saya memandang dia tidak memahami bahwa rekomendasi itu merupakan produk undang-undang," ungkap mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu.
Menurutnya, rekomendasi KASN adalah perintah undang-undang yang bersifat perintah dan mengikat, karena KASN diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana lebih tinggi derajatnya dibanding dalil-dalil peraturan pemerintah dan surat edaran.
"Saya sangat menyayangkan aparatur dengan kualitas seperti itu dapat merusak wibawa pimpinan, artinya dengan berlandaskan pertimbangan yang salah bisa melahirkan keputusan atasan yang salah, padahal sebagai bawahan harusnya teliti memberi pertimbangan secara benar apalagi masalah hukum," tegasnya.
