Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Resmi Ditahan Soal Kasus Suap Alfamidi

Diketahui, gugatan yang dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu, sebab Kabias selama 2 tahun dirugikan secara materi dan immateri yang setelah dihitung secara teknis dalam gugatan dengan total Rp 20 miliar.

Perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah private Kabias. Pasalnya setelah dinonjob, Kabias yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau setara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani