MUNA, TELISIK.ID - Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai memverifikasi berkas gugatan perolehan hasil pemungutan suara yang diajukan 18 calon kepala desa (cakades) dari 15 desa.
Dari 18 cakades, hanya 10 orang yang berkas aduannya memenuhi syarat ambang batas perolehan suara 1,5 persen dan 2 persen.
10 cakades itu berasal dari Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Napalakura, Kecamatan Napabalano, Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Pola, Kecamatan Pasir Putih dan Lanobake, Kecamatan Batukara.
"Gugatan para cakades itu mulai disidangkan. Hari ini, baru selesai lima orang," kata Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Pembangunan Pusat Perkantoran Bumi Praja Laworoku, Rujab dan Masjid Capai Rp 75,5 Miliar
