JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat hanya ada 25 dari 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang memenuhi ambang batas suara.
Ambang batas menjadi salah satu syarat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan keseluruhan permohonan cuma 25 dari 136 yang penuhi ambang batas, hanya 18,51 persen terkait Pasal 158 Undang-Undang Pilkada," ujar peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, (7/1/2021).
Syarat ambang batas selisih suara dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK diatur pada Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan MK.
Dijelaskan selisih suara antarperoleh suara terbanyak dengan pemohon berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sesuai jumlah penduduk dalam wilayah daerah tersebut yang ditetapkan oleh KPU setempat.
