Kemudian Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan Maulana menuturkan, hanya sengketa hasil pemilihan daerah Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: PAN Punya Banyak Kader untuk Pilwali Kendari, Ada Nama Siska Karina

Kendati demikian, MK belum tentu menolak 111 permohonan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi ambang batas suara. Hal itu berkaca pada Pilkada 2018 terdapat enam daerah yang tidak penuhi ambang batas tetap diperiksa dan dipertimbangkan oleh MK seperti di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai.

"MK akan periksa pokok permohonannya. Nah hal ini masih terbuka ruang dipertimbangkan oleh MK," jelasnya.