"Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai," beber Alamsyah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai.
Fitrah Nugraha ✓
"Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai," beber Alamsyah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha