KENDARI, TELISIK.ID - Sidang gugatan terhadap izin usaha pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) yang diajukan 29 orang masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, mulai memanas.
Sidang gugatan tersebut, ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara, dengan mendengarkan keterangan ahli.
Melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, para penggugat menghadirkan seorang ahli Dr Ahmad Redi, SH., MH., MSi., Dosen Universitas Borobudur, menerangkan terkait hukum sumber daya mineral dan lingkungan hidup.
Baca Juga: 3 Alat Treatment Kulit Canggih di Kendari Hanya Ada di Enhade Skin Clinic
"Para penggugat sangat yakin keterangan Dr Redi akan menguatkan dalil-dalil gugatan yang dihadirkan dalam persidangan yang sepat memanas," ujar Denny Indrayana, kuasa hukum para penggugat yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.
