Lanjut Denny, dalam keterangan ahli, Dr Ahmad Redi, dosen Universitas Borobudur itu, selaku mantan Kasubbid Sumber Daya Alam di Deputi Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Sekretaris Negara menerangkan, terkait hukum sumber daya mineral dan lingkungan hidup, UU Minerba hanya diatur 4 jenis IUP, yaitu persetujuan, pencabutan, perpanjangan dan peralihan.

"Persetujuan perubahan IUP tidak dikenal dalam UU Minerba, sehingga cacat prosedural apabila diterbitkan dan dapat dibatalkan oleh pengadilan," jelas Denny dalam keterangannya.

Denny menambahkan, keterangan Dr Redi yang mengatakan, perubahan IUP hanya terjadi ketika peralihan dari kuasa pertambangan menjadi izin usaha pertambangan pada saat berlakunya UU Minerba Tahun 2009. Selain itu, tidak dikenal lagi adanya perubahan IUP.

"Jika terbit IUP di wilayah tidak diakomodir peruntukannya bagi kegiatan pertambangan, maka hal tersebut telah menyalahi aturan hukum dan dianggap cacat substansi, pengadilan berwenang untuk membatalkan," tambahnya.

Setelah mendengar keterangan ahli dari para penggugat, persidangan dilanjutkan mendengar keterangan saksi fakta dari tergugat II Intervensi yang hadir, yakni Nining selaku pejabat fungsional Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.